JADI KAYA RAYA DAN FINANCIAL FREEDOM SECARA ISLAM
Digali dari kemapanan ekonomi sahabat Rasulullah SAW
Assalamu ‘alaikum wr wb,
Ba’da tahmid was sholawat
Salam Berkah…
Kebebasan Finansial (Financial Freedom) sedang banyak dibicarakan akhir-akhir ini. Inti dari kebebasan finansial adalah adanya jaminan pendapatan yang kontinyu (passive income) dan jaminan finansial di hari tua. Dari terminologinya dan dari ide ini bermula, terkesan istilah ini seperti baru muncul pada belakangan ini, tapi sesungguhnya, Financial Freedom secara hakiki dan prakteknya bahkan sudah dilakukan para sahabat Rasulullah SAW 1400 tahun yang lalu.
“Ah, terang saja, kan para sahabat adalah manusia yang tidak bergantung pada uang karena mereka adalah orang yang zuhud!” mungkin itu yang terbersit dalam pikiran sebagian dari kita. Tapi yang ingin saya sampaikan adalah “FAKTA” bahwa para sahabat telah mengalami Financial Freedom dengan definisinya seperti yang juga dipahami saat ini.
Dalam sejarah tercatat, Umar bin Khattab RA ketika wafat meninggalkan ladang pertanian sebanyak 70.000 ladang, yang rata-rata harga ladangnya sebesar Rp 160 juta (perkiraan konversi ke dalam rupiah). Itu berarti, Umar meninggalkan warisan sebanyak Rp 11,2 Triliun. Setiap tahun, rata-rata ladang pertanian saat itu menghasilkan Rp 40 juta, berarti Umar mendapatkan penghasilan Rp 2,8 Triliun setiap tahun, atau 233 Miliar sebulan!!!. (Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khattab ra, penerbit Khalifa, hal. 47 & 99)






Recent Comments